Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Beredar Data Warning Zone Corona Mengatasnamakan Grab, Grab Lampung: Itu Hoaks
22 Maret 2020 17:05 WIB
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Beredar data yang menunjukkan warning zone dengan mencantumkan beberapa daerah di Kota Bandar Lampung, dan seketika beredar menimbulkan kepanikan di masyarakat karena diduga berhubungan dengan daerah yang terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga terinfeksi virus Corona (Covid-19), Minggu (22/3).
ADVERTISEMENT
Dalam poster yang beredar melalui grup WhatsApp tersebut tercantum beberapa daerah yang dimasukan dalam warning zone. Di antaranya, Langkapura meliputi Perumahan Bilabong dan Susunan Baru, Kedaton meliputi daerah Surabaya, Kemiling meliputi Perumahan BKP, Sukarame meliputi daerah Way Dadi dan Sukarame, Teluk Betung Selatan meliputi daerah Teluk Betung. Pada bagian bawah selebaran tersebut tertera. "Untuk sekitaran kantor Grab akan saya tanyakan dulu kepada Tim Management HO," terang tulisan tersebut.
Saat dihubungi Lampung Geh, Nasrul selaku Humas Grab Lampung mengatakan bahwa data yang tertera dalam edaran tersebut tidak benar alias hoaks.
"Data tersebut bukan dari kami, di internal Grab Lampung tidak pernah mengeluarkan edaran warning zone semacam itu," ujar Nasrul saat dihubungi Lampung Geh via WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Nasrul menambahkan bahwa, baik dari Grab Lampung ataupun Grab Pusat tidak mengeluarkan edaran warning zone tersebut. Namun, pihaknya menuturkan bahwa, dari Grab Lampung selalu memberikan imbauan keamanan bagi para driver guna mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)
"Imbauannya secara umum untuk pencegahan Covid-19, dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Jadi kami juga tidak sembarangan mengeluarkan imbauan. Kami mengimbau demi keamanan para driver saat mengantar makanan ditarok di pagar agar tidak kontak langsung, kemudian untuk driver yang sakit diimbau untuk beristirahat di rumah, disesuaikan dengan kondisi bisa sampai 14 hari," jelasnya.
Sedangkan Reihana selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi mengenai hal ini pihaknya menanggapi edaran tersebut secara wajar. Dia juga meminta masyarakat agar tidak panik dan memahami istilah PDP dan ODP itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Harap masyarakat mematuhi anjuran kebijakan pemerintah untuk melakukan self monitoring dan self isolation. Jangan sampai kita seperti negara terjangkit lainnya yang menyepelekan imbauan pemerintah. Jadi masyarakat harus tetap waspada, tapi juga jangan panik, karena yang PDP belum tentu positif terinfeksi virus Corona, dan tiga PDP di Lampung justru negatif corona," ujar Reihana melalui grup WhatsApp. (*)